Alur Permohonan Informasi Publik

 


Panduan Lengkap Tata Cara Permohonan Informasi Publik di RSUD Banyumas


RSUD Banyumas berkomitmen untuk menyediakan akses informasi publik secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah langkah-langkah tata cara permohonan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan:


Langkah 1

Ajukan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana RSUD Banyumas. Permohonan dapat dilakukan secara langsung (lisan), melalui surat, atau secara online melalui email dan website PPID.


Langkah 2

Pemohon wajib menunjukkan bukti identitas dan menjelaskan subjek atau jenis informasi yang diminta agar permohonan dapat diregistrasi dengan baik.


Langkah 3

PPID Pelaksana akan memproses permohonan tersebut. Jika informasi yang diminta tidak dapat diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara resmi.


Langkah 4

Apabila keberatan tidak menghasilkan hasil yang memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.


Langkah 5

Sengketa informasi dapat diajukan maksimal 30 hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID.


Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan permohonan, silakan hubungi:


Telp: 0281-796031

WA: 0811 2622 009



Kunjungi juga website resmi kami di https://rsudbms.banyumaskab.go.id

RSUD Banyumas, melayani dengan transparansi dan profesionalitas.





0 Komentar