Panduan Lengkap Tata Cara Permohonan Informasi Publik di RSUD Banyumas
RSUD Banyumas berkomitmen untuk menyediakan akses informasi publik secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah langkah-langkah tata cara permohonan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan:
Langkah 1
Ajukan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana RSUD Banyumas. Permohonan dapat dilakukan secara langsung (lisan), melalui surat, atau secara online melalui email dan website PPID.
Langkah 2
Pemohon wajib menunjukkan bukti identitas dan menjelaskan subjek atau jenis informasi yang diminta agar permohonan dapat diregistrasi dengan baik.
Langkah 3
PPID Pelaksana akan memproses permohonan tersebut. Jika informasi yang diminta tidak dapat diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara resmi.
Langkah 4
Apabila keberatan tidak menghasilkan hasil yang memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah 5
Sengketa informasi dapat diajukan maksimal 30 hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan permohonan, silakan hubungi:
Telp: 0281-796031
WA: 0811 2622 009
Kunjungi juga website resmi kami di https://rsudbms.banyumaskab.go.id
RSUD Banyumas, melayani dengan transparansi dan profesionalitas.
0 Komentar