21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS

 



  1. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  2. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  3. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang
  5. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  7. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  8. Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas permintaan sendiri, dll.)
  9. Dilakukan di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  10. Penyakit/cidera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau penanggung jawab pemberi kerja
  11. Yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang bersifat wajib
  12. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  13. Untuk tujuan estetik
  14. Untuk mengatasi infertilitas
  15. Meratakan gigi atau ortodonsi
  16. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  17. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  18. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  19. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  20. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  21. Perbekalan kesehatan rumah tangga






0 Komentar