Banyumas – RSUD Banyumas menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah pada Selasa (05/11/2024) untuk melaksanakan visitasi penilaian tahap III dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik 2024. Kunjungan ini dilakukan setelah RSUD Banyumas berhasil lolos dari tahap penilaian awal bersama 20 badan publik lainnya melalui aplikasi E-Monev.
Proses visitasi ini meliputi verifikasi dokumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang sebelumnya diunggah dalam aplikasi E-Monev, serta presentasi oleh Tim PPID RSUD Banyumas. Kegiatan berlangsung di Aula Pertemuan RSUD Banyumas, lantai III Gedung Thalasemia, dan dihadiri oleh Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, SE., MH., bersama tim, jajaran manajemen RSUD Banyumas, dan perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, serta Kecamatan Banyumas.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, menyampaikan bahwa visitasi ini bertujuan untuk memverifikasi dokumen SAQ secara langsung. “Nilai akan diberikan langsung untuk memastikan akurasi penilaian, berbeda dari metode sebelumnya,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi komitmen RSUD Banyumas dalam mengembangkan layanan informasi publik melalui PPID, meskipun masih dalam tahap pengembangan.
Direktur RSUD Banyumas, dr. Dani Esti Novia, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi standar keterbukaan informasi sebagai badan publik. “Lolos tahap 1 dan 2 telah dicapai, dan jika berhasil di tahap III ini, RSUD Banyumas akan semakin maju dalam upaya pemeringkatan,” ungkapnya.
Pada akhir acara, nilai penilaian tahap III untuk RSUD Banyumas diumumkan, dengan hasil verifikasi mencapai 98,5 dan presentasi 92, sehingga total nilai sebesar 96,9. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur RSUD Banyumas dan tim KIP Jawa Tengah.
Jika RSUD Banyumas lolos tahap ini, tahap selanjutnya adalah uji publik yang dijadwalkan pada 18-19 November 2024 di Semarang.
0 Komentar