Banyumas – Menyadari dampak negatif rokok terhadap kesehatan, RSUD Banyumas berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit yang bebas rokok. Pada hari Jumat (17/5/2024), Wakil Direktur Umum (Wadirum) RSUD Banyumas, Slamet Setiyadi, S.Kep.Ns., MM., meresmikan Satuan Petugas Penertiban Larangan Merokok di RSUD Banyumas.
Satgas ini bertugas untuk menjaga dan menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area RSUD Banyumas. Wadirum menjelaskan bahwa anggota satgas akan berkeliling setiap hari sesuai jadwal yang telah disusun untuk memantau kepatuhan terhadap aturan KTR.
“Nantinya akan disiapkan sarana CCTV dan pengeras suara untuk pemantauan di titik yang sudah ditentukan,” ujar Wadirum. “Namun sebelum ada sarana tersebut, satgas ini akan melaksanakan tugas dengan berkeliling setiap hari.”
Dalam pelaksanaan tugasnya, Wadirum berpesan agar satgas dapat bekerja dengan pendekatan yang asertif dan persuasif. “Jika ditemukan pelanggan yang masih belum menaati aturan, beri penjelasan dengan sopan dan tunjukkan tempat yang diperkenankan merokok yaitu di area luar rumah sakit,” tambahnya.
Satgas Penertiban Larangan Merokok ini mulai bertugas efektif pada hari Senin (20/5/2024) dengan kegiatan keliling minimal 2-3 kali dalam satu hari di seluruh area RSUD Banyumas.
Pembentukan Satgas Penertiban Larangan Merokok ini merupakan wujud komitmen RSUD Banyumas untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang sehat dan nyaman bagi semua pengunjung dan karyawan.
#RSUDBanyumas #SatgasPenertibanLaranganMerokok #KawasanTanpaRokok #KTR #Banyumas #JawaTengah
0 Komentar