BANYUMAS - Hari ini Kamis Wage (28/3/2023) bertempat di Ruang Direktur RSUD Banyumas, Direktur RSUD Banyumas menyampaikan Pengarahan tentang Pelayanan UHC di Kabupaten Banyumas.
Pelayanan UHC yang bisa kita laksanakan di RSUD Banyumas dan kita ikuti dan di laksanakan seperti arahan PJ. Bupati Banyumas agar mampu berjalan dengan lancar dan baik.
Oleh Karenanya Untuk Pelanggan RSUD Banyumas saat masuk ke RSUD Banyumas pastikan debiturnya, apakah mau Debitur Umum atau Jaminan Kesehatan KIS, dst.
Hadir dalam Kegiatan : Wadirum Slamet Setiadi, Kabag. Keuangan, Kabag. Admin, Desi Keuangan, Lita P2CSR, Promkes, Anto PIC BPJS, Utami Rekam Medis
Arahan dari Direktur RSUD Banyumas - dr. Dani Esti Novia |
Untuk Pelayanan UHC di RSUD Banyumas sesuai dengan arahan PJ. Bupati Banyumas berikan yang terbaik untuk Para Pelanggan / Pasien kita, Pastikan Debiturnya saat Pasien Masuk melalui IGD / TPPRI RSUD Banyumas " Debitur Umum atau Jaminan Kesehatan." Seandainya pasien memang tidak mampu / Maskin dan tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan baru di sarankan untuk menggunakan layanan UHC ini.
Arahan dari Kepala Bagian Administrasi RSUD Banyumas - Menik Nur Utami, SH |
Untuk Tetap di Informasikan di Sosialisasikan kepada Para Pelanggan Bagian TPPRI / Admin IGD dan Mas Anto dan Promkes untuk membuat Media Informasi terkait dengan layanan UHC ini.
Pastikan Debitur Pasien saat Masuk Melalui IGD dan TPPRI : Umum atau Jaminan Kesehatan
Syarat Kepengurusan Kepesertaan UHC sebagai Berikut :
- KTP / KK
- Surat keterangan Tidak Mamu / SKTM
- Keterangan Mondok / Dokter, Bila Hari libur bisa melalui dr IGD - Pakai Diagnose Masuk
- Keterangan dari Dinas Sosial
Berkas Masuk ke DKK Banyumas 2 X 24 Jam Kerja
0 Komentar