Mari Laksanakan 10 Langkah Kiat Berhenti Merokok
Tim PKRS Instalasi Security RSUD Banyumas
Sabtu, 4 Desember 2021
Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 199 Ayat 2 :
" Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). "
Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
0 Komentar