Kiat Berhenti Merokok Bersama Instalasi Security


Mari Laksanakan 10 Langkah Kiat Berhenti Merokok 
Tim PKRS Instalasi Security RSUD Banyumas  
Sabtu, 4 Desember 2021

Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 
Pasal 199 Ayat 2 :
" Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melanggar  kawasan tanpa  rokok    sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  115 dipidana  denda  paling  banyak  Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah). "

Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 115 
(1)  Kawasan tanpa rokok antara lain: 
a.  fasilitas pelayanan kesehatan; 
b.  tempat proses belajar mengajar; 
c.  tempat anak bermain; 
d.  tempat ibadah; 
e.  angkutan umum;  
f.  tempat kerja; dan 
g.  tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

0 Komentar