BANYUMAS – Sebagai Rumah Sakit yang telah melewati berbagai fase perkembangan, pada waktu ini RSUD Banyumas kembali secara dinamis melakukan implementasi nyata penggunaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dalam penerapannya kepada pengguna SIMRS dikalangan tenaga medis yang ada didalamnya. Pada Senin (24/5/2021) Tim Komite Medis dan juga Jajaran Manajemen bertemu di Ruang Aula Komite Medis untuk pemantapan penggunaan Elektronik-Rekam Medis (E-RM) yang telah terintegrasi dalam SIMRS RSUD Banyumas.
Pengimplementasian E-RM merupakan satu hal yang harus diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan di RSUD Banyumas dalam pengadministrasian kerjanya sehingga akses yang dibutuhkan oleh stakeholder lain terkait rekam medik dapat secara terintegrasi disajikan dengan mudah dan cepat.
dr. Dian Isworo, Sp.M., Ketua Komite Medis RSUD Banyumas dalam penyampaian pengantar di acara tersebut mengatakan bahwa transformasi yang akan dilakukan adalah merupakan tuntutan yang harus dilalui.
“Transformasi ke rekam medis elektronik atau ke SIMRS yang paperless ini satu keniscayaan artinya memang sudah menjadi tuntutan jadi mau tidak mau kita harus berubah ke arah sana” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa manejemen telah jauh jauh hari mempersiapkan terkait infrastruktur untuk menerapkan dan pada pertemuan kali ini adalah membahas tentang evaluasi dan juga koordinasi dalam penerapannya yang akan segera diresmikan. Menurutnya pertemuan kali ini juga merupakan langkah untuk lebih maju lagi dan bukan untuk mundur kebelakang.
“Koordinasi ini untuk mengumpulkan energi untuk meloncat ke depan lebih jauh lagi” katanya dalam penjelasan tentang arah implementasi E-RM.
Masih menurut dr. Dian Isworo ada tiga hal yang akan dijadikan harapan para pengguna E-RM untuk implementasi optimal dalam kerjanya yaitu fitur E-RM yang mudah dan cukup lengkap dan memadahi, kehandalan sistem terkait kecepatan dan akurasi yang baik dan yang terkakhir adalah kualitas gambar atau foto yang bisa disajikan oleh E-RM dengan baik. Dari tiga hal yang diharapkan oleh pengguna E-RM, juga telah diprediksi tiga hambatan yang mungkin akan terjadi diantaranya adalah pembiayaan, teknis dan permasalahan yang menyangkut legalitas.
“Hambatan-hambatan ini satu fase yang memang harus kita lewati untuk kita berubah menjadi lebih baik, mari kita semua tetap bersemangat untuk melewati fase sulit ini bersama-sama” pesannya.
Wakil Direktur Pelayanan (Wadiryan), dr. Rudi Kristiyanto, Sp.B. yang membawahi penerapan E-RM oleh tenaga medis menyampaikan bahwa rekam medik elektronik yang sedang berproses saat ini sebenarnya mengalami keterlambatan dalam penerapannya yang telah diregulasikan oleh pemerintah sejak tahun 2008 dan 2009 lewat peraturan maupun undang-undang yang telah dibuat.
Dalam hal salah satu hambatan yang ada terkait legalitas hasil dari E-RM, Wadiryan menjelaskan bahwa semua hasil dari input E-RM dilindungi oleh undang-undang.
“Legalitas dari dokumen elektronik ini dilindungi oleh regulasi yang jelas termasuk juga undang-undang ITE” katanya.
Hal ini disampaikan dengan mengambil isi dari UU ITE Pasal 5 ayat 1 bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat hukum yang sah.
Wadiryan juga menyampaikan bahwa fitur E-RM yang akan diberlakukan telah dinilai sangat baik oleh para pengguna E-RM yang telah melakukan uji coba penggunaan beberapa waktu sebelumnya. Namun akan tetap dilakukan penyempurnaan untuk kebutuhan dari para pengguna sehingga akan tetap berproses setiap hari.
Untuk meningkatkan kehandalan dari E-RM, Wadiryan menjelaskan bahwa tengah dilakukan perbaikan server dengan akan mengadakan server yang lebih maju dan lebih cepat dari yang ada sekarang.
Nantinya secara resmi penggunaan E-RM di RSUD Banyumas akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan tetap dilakukan penyempurnaan dalam penggunaannya.
0 Komentar