RSUD Banyumas Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi
Apa itu Gratifikasi ?
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian :
• Uang tambahan (fee),
• Hadiah uang,
• Barang,
• Rabat (diskon),
• Perjalanan wisata,
• Komisi pinjaman tanpa bunga,
• Tiket perjalanan,
• Fasilitas penginapan,
Gratifikasi yang dilarang adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
• Pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Gratifikasi dilarang ?
Contoh : Pemberian Parsel / Makanan / Barang / Uang / Hadiah, dst. Kepada Penyelenggara Negara ( Pejabat, Karyawan, Petugas,dll.)
Kapan Gratifikasi dianggap Suap ?
Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Mari Cegah Gratifikasi
Ada 2 cara yang dilakukan untuk mencegah terjadinya gratifikasi,
“ Tolak dan Laporkan.”
Sebisa mungkin kita harus berusaha untuk menolak pemberian yang tidak seharusnya.
Jika kita dalam posisi tidak memungkinkan untuk menolak,Misal Karena di Kirim Melalui Pos/Jasa Pengiriman Lainnya kita harus mencatat / mendokumentasikan kemudian harus melaporkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi di RSUD Banyumas,yang selanjutnya akan melaporkan kepada Unit pengendali Gratifikasi Kabupaten Banyumas
Upaya yang dilakukan oleh RSUD Banyumas untuk penguatan Anti Gratifikasi, adalah dengan melakukan sosialisasi terus menerus kepada pelanggan RSUD Banyuma, masyarakat ,sehingga kesadaran akan pengendalian dan pencegahan muncul dari dua sisi, yaitu pemberi pelayanan dan yg dilayani (pelanggan/masyarakat)
0 Komentar